
sawitsetara.co - JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 23 hingga 29 Januari 2026.
Penetapan harga tersebut diputuskan dalam rapat penetapan harga TBS yang dilaksanakan pada 22 Januari 2026 di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan harga rata-rata CPO sebesar Rp14.191,41 per kilogram dan harga rata-rata inti sawit (kernel) sebesar Rp11.227,32 per kilogram.
Sementara itu, indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 94,49 persen, berdasarkan hasil analisa Tim Penetapan Harga TBS.
Harga TBS yang diterima petani ditentukan berdasarkan umur tanaman kelapa sawit. Untuk tanaman usia 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.726,67 per kilogram.
Harga terus meningkat seiring pertambahan umur tanaman, dengan harga tertinggi berada pada kelompok usia produktif.
Adapun rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp2.726,67/kg
Umur 4 tahun: Rp2.912,28/kg
Umur 5 tahun: Rp3.046,20/kg
Umur 6 tahun: Rp3.173,42/kg
Umur 7 tahun: Rp3.253,48/kg
Umur 8 tahun: Rp3.322,75/kg
Umur 9 tahun: Rp3.388,12/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.493,42/kg
Umur 21–24 tahun: Rp3.388,89/kg
Umur 25 tahun: Rp3.234,45/kg.
Penetapan harga ini mengacu pada data penjualan CPO dan inti sawit yang dilaporkan perusahaan mitra secara lengkap beserta invoice dan perhitungan indeks K satu hari sebelum rapat dilaksanakan.
Harga TBS tersebut menjadi acuan pembayaran bagi petani kelapa sawit mitra oleh pabrik kelapa sawit di wilayah Provinsi Jambi selama periode penetapan.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian harga serta menjaga stabilitas pendapatan petani sawit di tengah dinamika harga komoditas perkebunan.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *